<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (04/07/2024)</strong> - Kegiatan Pengambilan Sumpah/Janji Peresmian dan Penandatanganan Berita Acara PAW Anggota BPD Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yang bertempat di Ruang Rapat Perbekel Dalung pada Rabu (24/06). Turut hadir pada kegiatan ini Camat Kuta Utara | Putu Eka Parmana, S.STP, MM., Bupati Badung yang diwakili oleh Kabid PKLD DPMD Kabupaten Badung, Desak Made Oktisilawati S.STP., M.A.P, Ka.Si Pemerintahan Kecamatan Kuta Utara, Ni Made Ade Indriana, S.E. beserta staf., Perbekel Desa Dalung, I Gede Putu Arif Wiratya, S.Sos., Ketua LPM Desa Dalung, I Gusti Agung Diatmika, SH., Pengganti Antar Waktu (PAW) BPD Dalung beserta anggota BPD Dalung., Mantan Ketua BPD Dalung I Nyoman Suparna, S.Pd., Kelian Banjar Dinas se-Desa Dalung, serta atensi oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Dalung. </p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Kegiatan ini bertujuan untuk mengukuhkan Pengganti Antar Waktu (PAW) BPD Dalung untuk periode 2019-2025, yang sesuai dengan SK Bupati No. 43/416/HK/2024 perihal pengesahan PAW BPD di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Ni Kadek Ayu Mirah Kusuma Wardani dan I Ketut Darna dikukuhkan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) BPD Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung periode 2019-2025 setelah mengambil sumpah janji bersama Camat Kuta Utara, saksi, dan seorang rohaniawan dan diikuti dengan penandatanganan berita surat acara. “Tidak hanya disaksikan oleh lembaga desa dan saksi, PAW yang disumpah turut berjanji dan bersumpah di hadapan Tuhan sesuai dengan agama yang dianut sehingga harus melakukan tugas dan fungsinya dengan bersungguh-sungguh dan sesuai dengan hati nurani,” tutur Camat Kuta Utara, Putu Eka Parmana, S.STP, MM ketika memberikan sumpah janji kepada PAW BPD.</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Dalam kegiatan ini, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta turut memberikan sambutannya yang diwakili oleh Camat Kuta Utara. Di samping memberikan selamat kepada anggota PAW BPD yang telah disahkan, Bupati Badung turut menjelaskan fungsi BPD sebagai lembaga desa. Adanya perubahan paradigma dari pembangunan desa menjadi desa membangun yang menjadi fokus utama Pemerintahan Kab. Badung, membutuhkan sinergitas yang baik antara Perbekel desa dan lembaga desa untuk mewujudkan masyarakat swadaya. BPD memiliki fungsi sebagai unsur pembantu perbekel dalam pembangunan desa dan kemasyarakatan desa agar berjalan dengan efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat, di mana diharapkan Kabupaten Badung khususnya Desa Dalung dapat menuju masyarakat maju, aman, mandiri, dan sejahtera. Dengan diresmikannya BPD Dalung, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, diharapkan mampu meningkatkan kompetensi sebagai mitra pemerintah desa sejalan dengan paradigma dan peraturan yang mengatur pemerintahan secara dinamis sebab kegiatan ini bukan semata-mata seremonial, melainkan terkandung pula maksud yang sangat luhur dalam upaya untuk membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi dalam proses pembangunan desa. <em><strong>“Saya harap Anggota PAW BPD yang telah disumpah dapat segera menyesuaikan diri untuk menjalankan tugasnya sebagai BPD. Diharapkan pula anggota BPD dapat bekerja secara fungsional yang dapat memberikan motivasi dan spirit yang kuat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan pemberdayaan dan sosial masyarakat yang baik bagi desa,” Tutupnya.  </strong></em></p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;"><strong>(KIMDLG-016).</strong><br />  </p>
Kegiatan Pengambilan Sumpah Janji Peresmian dan Penandatanganan Berita Acara PAW Anggota BPD Dalung
04 Jul 2024